Fiqh & Hadits Kita

A             :“Wah serius banget bacanya. Lagi baca apaan sih?”

B             :“Lagi baca Fiqh Kita di blognya Melekyourminds. Ternyata mempelajari fiqh itu penting banget ya, supaya kita tidak khilaf dalam melakukan tata cara beribadah.”

A             :“Ya. Tapi manusia tidak ada yang sempurna teman. Dalam melakukan apapun bisa saja kita melakukan kesalahan.”

B             :“Ya. Tapi setidaknya kita terus belajar untuk mendekati kesempurnaan, meski kita tidak bisa mencapai kesempurnaan itu. Kesempurnaan itu kan hanya milik Allah SWT. Ya nggak?”

A            : “Yups. Bener banget. Ngomong-ngomong di Fiqh kita lagi membahas tentang apa nih?”

B             :“Lagi membahas tentang macam-macam air beserta pembagiannya.”

A             :“Mana-mana aku juga mau baca.”

MACAM-MACAM AIR BESERTA PEMBAGIANNYA

Wah ternyata nih, Melekrs, air itu ada empat macamnya. Ada air yang suci menyucikan, ada juga air yang suci tapi tidak bisa digunakan untuk menyucikan, ada juga nih air yang bernajis, dan yang terakhir air makruh, Melekrs. Seperti apa kriteria dari keempat macam air tersebut, yuk kita bahas bersama.

  1. Air suci dan menyucikan

Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan /membersihkan benda lain, Melekers. Air apa aja itu?  Yaitu air yang jatuh dari langit atau muncul dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya. Contohnya seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Firman Allah SWT : “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikanmu dari hujan itu.” (Al-Anfal: 11)

Sabda Rasulullah Saw : Dari Abu Hurairah r.a Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki-laki itu, “Ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami  hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?” Jawab Rasulullah Saw., “Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.” (Riwayat lima ahli hadist. Menurut keterangan Tirmizi, hadis ini sahih).

Tapia ada juga nih Melekers, perubahan air,  baik itu bau, warna, ataupun rasanya yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang “suci menyucikan. Apa aja itu? Yaitu:

  1. Berubah karena tempatnya, contohnya seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
  2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam
  3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
  4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.

Emmm, begono yo.

  1. Air suci tapi tidak menyucikan

Air ini zatnya suci, Melekers, tapi tidak sah untuk menyucikan sesuatu. Air bagian ini ada tiga macam, Melekers. What it is?

  1. Air yang telah berubah salah satu dari sifatnya (bau, rasa, warna) karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang telah disebutkan pada air suci menyucikan diatas. Seperti air kopi, teh, dan sebagainya.
  2. Air yang kurang dari dua kulah (kalau tempatnya persegi empat panjang, maka panjangnya 5/4 hasta, lebar 5/4 hasta, dan dalam 5/4 hasta. Kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya satu hasta, dalam 9/4 hasta, dan keliling 22/7 hasta), sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
  3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
  1. Air yang bernajis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam, Melekrs:

  1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebab hukumnya seperti najis, Melekers.
  2. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit –berarti kurang dari dua kulah-tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya najis lo.

Kalau air itu banyak, berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.

Sabda Rasulullah Saw : “Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya.” (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)

  1. Air yang makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana emas atau perak. Nah, air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah , air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Sabda Rasulullah Saw : Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahri, maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya, “Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (Riwayat Baihaqi).

(DIKUTIP DARI BUKU FIQH ISLAM)

Tinggalkan komentar